clik gambar ini !!!!!!!!

clik gambar ini !!!!!!!!
tdi-nurullah.com layanan on line

web site baru di :

http://tdi-nurullah.com

Rabu, 06 Agustus 2008

Mengapa Dilarang Memakai Zimat?



Di masa Rasulullah saw, azimat sering diistilahkan dengan ”alaqah” artinya gantungan, yakni sebuah benda yang biasanya digantungkan di leher seseorang, baik pada anak kecil maupun orang dewasa. Dalam perkembangannya tidak hanya digantungkan di leher tetapi juga diikat di pinggang. Terkadang digelangkan di tangan, digantung di atas pintu rumah, dikubur (ditanam) di sekitar tempat tinggal atau sesuatu benda yang dimasukkan ke dalam tubuh (susuk). Istilah lain azimat juga diartikan dengan tangkal. Tujuan kesemuanya adalah untuk menjaga diri dari kejahatan orang, keselamatan, dan terhindar dari marabahaya. Padahal benda-benda tersebut tidak bermakna kecuali kesesatan yang nyata. Seorang muslim diajarkan bahwa yang dapat memberikan keselamatan itubukan benda-benda yang digantungkan tersebut (azimat), tetapi adalah Allah.
Uqbah Ibn Amir meriwayatkan bahwa ada sepuluh orang berkendaraan unta datang kepada Rasulullah saw untuk berbaiat diri (melakukan pernyataan tanda setia). Salah seorang di antara mereka tidak dibaiat oleh Rasulullah saw karena di lengannya ada tangkal / gantungan (azimat). Kemudian orang itu membuangnya dan barulah Rasul saw membaiatnya dan berkata :
“Barangsiapa yang menggantungkan (tangkal / azimat), maka sungguh ia telah menyekutukan Allah / berbuat syirik”.(HR. Imam Ahmad dan Hakim)
Dari Imran Ibnu Husain bahwa Rasulul saw pernah melihat di lengan seorang laki-laki ada gelang semacam kuningan, kemudian Rasul saw bertanya, “Celaka kamu, gerangan apa ini ?”, orang itu menjawab, “Ini wahinah (zimat untuk melemahkan orang lain)”, Rasulpun berkata, “Dia (wahinah) tak akan menambah kekuatan kamu kecuali kelemahan, karenanya buanglah, sebab jika kamu mati sedang wahinah ini masih ada padamu maka kamu tak akan bahagia selama-lamanya”.(HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah)
Di lain kesempatan Rasul saw mengatakan :
“Barangsiapa yang menggantungkan tangkal / azimat maka, Allah tidak akan menyempurnakan imannya dan siapa yang menggantungkan wahinah, maka Allah tidak akan menerima do’anya”.(HR. Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
Dalam riwayat Ibnu Mas’ud disebutkan :
“Saya mendengar Rasul saw bersabda”, sesungguhnya tangkal, zimat, tiwalah adalah syirik. Bertanyalah para sahabat, “Wahai Aba Abdirrahman, kami sudah mengetahui tangkal dan zimat, tetapi apakah yang dimaksud dengan tiwalah itu ? Rasul saw menjawab bahwa suatu benda yang telah diperbuat oleh seorang perempuan agar selalu dicinta oleh suami mereka.(HR. Ibnu Hibban dan Hakim)
Sebagian di massyaralat kita zimat masih diperpegangi. Bahkan mereka mengganti tulisan-tulisan di dalamnya dengan ayat-ayat Al Qur’an atau nama-nama Allah, terkadang mencampurkannya. Sekalipun telah bertuliskan ayatul Qur’an tetap saja meragukan dan memungkinkan orang untuk terjerumus ke dalam syirik. Karena secara otomatis pemakainya akan mengagungkan benda tersebut, bahkan bila tak terbawa (ketinggalan) benda tersebut justru menjadi lemah keyakinan. Ini jelas membuat lupa kepada Allah sebagai tempat bertawakkal tetapi justru bertawakkal kepada benda. Jika ia bertawakkal kepada Allah (seperti membaca do’a / zikir), maka pastilah ia tidak memerlukan benda-benda (zimat) tersebut.